Foto : Youtube MK
ETAMVOICE.ID, Jakarta -Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik tidak dapat langsung diproses secara pidana maupun perdata. Penegasan tersebut tertuang dalam hasil putusan uji materiil terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers).
Putusan tersebut tercantum dalam Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025, atas permohonan yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum). Putusan dibacakan Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang terbuka yang disiarkan melalui kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, pada Senin,19 Januari 2026.
“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
MK menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Frasa tersebut hanya sah sepanjang dimaknai bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan baru dapat dilakukan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan.
Pemaknaan tersebut ditegaskan MK sebagai bagian dari penerapan prinsip restorative justice dalam penyelesaian sengketa pers.
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menilai Pasal 8 UU Pers selama ini tidak mengatur secara jelas bentuk perlindungan hukum bagi wartawan. Norma tersebut dinilai bersifat deklaratif dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.
“Apabila norma tersebut tidak dimaknai secara jelas dan konkret, maka berpotensi langsung menjerat wartawan tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme yang terdapat dalam UU Pers,” kata Guntur.
MK menegaskan bahwa laporan, gugatan, maupun tuntutan hukum terhadap pers yang berkaitan dengan karya jurnalistik tidak serta-merta dapat langsung diproses melalui jalur pidana atau perdata. Penyelesaian sengketa harus mengedepankan mekanisme yang diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, termasuk hak jawab, hak koreksi, serta pertimbangan Dewan Pers.
Dalam putusan tersebut, tiga Hakim Konstitusi menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion), yakni Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani. Ketiganya berpendapat bahwa permohonan uji materi seharusnya ditolak.
Ketua Umum Iwakum Irfan Kamil, menilai putusan MK sebagai peneguhan konstitusional terhadap martabat profesi Jurnalis dan kebebasan pers di Indonesia.
“Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa wartawan tidak boleh diperlakukan secara sewenang-wenang. Perlindungan hukum terhadap kerja jurnalistik kini dipertegas sebagai mandat konstitusional,” ujarnya.
Irfan menyoroti praktik selama ini di mana sengketa pemberitaan kerap langsung dibawa ke ranah pidana atau perdata, padahal UU Pers telah menyediakan mekanisme penyelesaian melalui hak jawab, hak koreksi, dan peran Dewan Pers.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa putusan MK tidak menjadikan Jurnalis kebal hukum.
“Yang dilindungi adalah kerja jurnalistiknya, bukan orangnya. Jika wartawan melanggar kode etik atau menyalahgunakan profesinya, tetap harus dimintai pertanggungjawaban melalui mekanisme yang tepat,” tegasnya.
Sekretaris Jenderal Iwakum Ponco Sulaksono, menekankan pentingnya implementasi putusan MK oleh aparat penegak hukum agar mampu membedakan secara tegas antara sengketa pers dan tindak pidana umum.
“Dengan pemahaman yang tepat, kriminalisasi terhadap wartawan dapat dicegah,” ujarnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Iwakum Viktor Santoso Tandiasa, menilai putusan MK memberikan kepastian hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.
“Putusan ini menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung digugat secara perdata maupun dituntut pidana saat menjalankan profesinya secara sah,” ungkap Viktor.

