ETAMVOICE.ID,Kutai Timur – Pimpinan Daerah Rumah Besar Flobamora Indonesia (PD RBFI) Kutai Timur, Alfons Ndiko, mengecam keras dugaan kelalaian Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, yang dinilai abai selama bertahun-tahun dalam memverifikasi serta memperbarui data warga kurang mampu.
Kecaman tersebut disampaikan menyusul meninggalnya seorang bocah sekolah dasar berinisial YBR (10) Pada Kamis siang (29/01)2026), yang berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi terbatas. Berdasarkan informasi yang beredar, keluarga korban mengalami kesulitan ekonomi, termasuk memenuhi kebutuhan dasar pendidikan, untuk membeli buku dan bolpoin, seharga Rp.10.000.
Alfons, menilai kondisi tersebut mencerminkan lemahnya perhatian pemerintah terhadap warga miskin, terutama anak-anak usia sekolah yang seharusnya mendapatkan jaminan perlindungan dan bantuan pendidikan.
“Ini peristiwa yang sangat memprihatinkan dan menyayat hati. Tidak boleh ada lagi anak yang kehilangan harapan hanya karena kebutuhan sekolah yang sederhana tidak terpenuhi. Pemerintah daerah harus bertanggung jawab dan segera melakukan evaluasi,” tegas Alfons dalam keterangannya, saat dihubungi rekan media etamvoice melalui saluran WhatsApp.
Ia juga menyoroti dugaan tidak adanya pembaruan dan verifikasi data warga selama kurang lebih 11 tahun, yang menyebabkan sejumlah keluarga rentan tidak tersentuh program bantuan sosial maupun pendidikan.
Menurutnya, pemerintah semestinya lebih aktif memastikan bantuan tepat sasaran, sehingga anak-anak dari keluarga kurang mampu tetap dapat bersekolah dengan layak.
RBFI Kutai Timur mendorong agar Aparat Penegak Hukum (APH) perlu menelusuri lebih dalam motif dibalik musibah memilukan tersebut.
Pemerintah Kabupaten Ngada segera melakukan pendataan ulang, memperbaiki sistem distribusi bantuan, serta meningkatkan pendampingan sosial bagi keluarga yang membutuhkan, guna mencegah terulangnya kejadian serupa.
Peristiwa ini pun menjadi perhatian kita semua, RBFI dan berbagai elemen masyarakat berharap adanya langkah konkret dari pemerintah dalam menjamin hak pendidikan dan kesejahteraan anak-anak, yang telah tertuang dalam konstitusi UUD 1945 pasal 34.
“Peristiwa ini sangat tragis, ini bukan persoalan individu atau keluarga, melainkan cermin nyata ketidakadilan sosial, ini tamparan keras buat kita semua ditengah-tengah jargon Indonesia Emas 2045.” Tutup, ketua PD RBFI Kutim.
