ETAMVOICE.ID, Samarinda — Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Kota Samarinda melalui Sekretaris Umumnya, Arya Guna, secara tegas menyoroti polemik penertiban paksa terhadap pelaku UMKM Pesona Coffee yang viral di masyarakat akibat dugaan penyelenggaraan hiburan DJ dan penari seksi tanpa legalitas perizinan yang jelas.
Menurut Arya Guna, persoalan ini tidak boleh dilihat semata sebagai konflik antara pelaku UMKM dan aparat, melainkan sebagai ujian nyata terhadap konsistensi penegakan hukum di Kota Samarinda.
“Kami menegaskan bahwa tidak boleh ada toleransi terhadap kegiatan usaha hiburan yang beroperasi di luar koridor hukum. Jika benar tidak memiliki izin, maka praktik tersebut merupakan bentuk pelanggaran yang tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun,” tegas Arya Guna.
Potensi Pelanggaran Regulasi
SEMMI Samarinda menilai terdapat indikasi kuat pelanggaran terhadap sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, yang mewajibkan setiap penyelenggaraan usaha hiburan memenuhi standar dan perizinan usaha,
yang kedua, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang mensyaratkan pelaku usaha memiliki NIB serta izin operasional sesuai klasifikasi kegiatan usaha yang dijalankan.
Ketiga, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2025, Tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Dan yang terakhir, Ketentuan dalam KUHP yang berkaitan dengan gangguan ketertiban umum apabila kegiatan hiburan melampaui batas norma sosial yang berlaku.
Kritik Keras terhadap Penegakan Hukum
Tak hanya itu, SEMMI Samarinda mempertanyakan mengapa kegiatan yang diduga tidak memiliki izin dapat berlangsung hingga menjadi viral dan memicu polemik publik.
“Kami melihat adanya potensi kelengahan dalam pengawasan. Jangan sampai hukum hanya hadir ketika sebuah kasus sudah viral. Penegakan hukum harus proaktif, bukan reaktif,” ujar Arya Guna.
SEMMI juga mengingatkan bahwa pembiaran terhadap usaha tanpa izin berpotensi menciptakan preseden buruk dan merusak asas equality before the law, di mana pelaku usaha yang patuh terhadap regulasi justru dirugikan.
Desakan Tegas SEMMI Samarinda
SEMMI Samarinda menyampaikan tekanan publik dan tuntutan sebagai berikut:
• Pemerintah Kota Samarinda wajib membuka secara transparan status legalitas Pesona Cofee.
• Aparat penegak perda harus bertindak tegas tanpa tebang pilih terhadap pelanggaran perizinan usaha hiburan.
• Dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengawasan usaha hiburan di Kota Samarinda.
• Tidak boleh ada kompromi terhadap pelanggaran regulasi yang berpotensi merusak ketertiban sosial dan norma masyarakat.
“Kami tegaskan, hukum tidak boleh tunduk pada popularitas atau tekanan kelompok tertentu. Jika ada pelanggaran, maka tindakan tegas adalah keharusan,” tutup Arya Guna.
SEMMI Samarinda menyatakan akan terus mengawal persoalan ini sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial mahasiswa dalam menjaga supremasi hukum dan moralitas publik di Kota Samarinda.

