ETAMVOICE.ID, Samarinda – Persoalan medis yang dialami Edianto Wong kini memasuki ranah hukum. Keluarga Edianto resmi melaporkan seorang dokter yang menangani pasien tersebut ke Polresta Samarinda atas dugaan kelalaian dan kesengajaan dalam tindakan medis yang dinilai berdampak terhadap kondisi kesehatan Edianto. Rabu,7/10/2026
Laporan kepolisian ditempuh setelah serangkaian komunikasi dan upaya mediasi antara keluarga dengan pihak terkait belum menghasilkan titik temu. Kuasa hukum keluarga, Jafri Musa, memastikan laporan tersebut telah diterima dan pemeriksaan awal terhadap pihak pelapor juga telah dilakukan.
“Sudah di-BAP. Artinya laporan resmi sudah,” ujar Jafri.
Untuk sementara, laporan ditujukan kepada dokter yang menangani Edianto. Pihak rumah sakit belum dimasukkan sebagai terlapor. Namun, Jafri menegaskan kemungkinan tersebut masih terbuka apabila dalam proses penyelidikan kepolisian ditemukan adanya peran atau keterlibatan pihak rumah sakit.
“Kalau ternyata ada peran rumah sakit, maka dia akan diikutkan dalam laporan kami,” katanya.
Berawal dari Persoalan Tindakan Medis
Jafri menjelaskan, keputusan keluarga membawa persoalan tersebut ke kepolisian tidak muncul secara tiba-tiba. Menurutnya, keluarga menilai terdapat persoalan dalam tindakan medis yang dilakukan terhadap Edianto.
Salah satu hal yang menjadi perhatian keluarga adalah pernyataan dokter pada 29 September 2026yang kemudian menjadi bagian dari dasar keluarga dalam mengambil langkah hukum.
Meski demikian, Jafri menegaskan bahwa laporan tersebut masih berada pada tahap dugaan. Karena itu, pihak keluarga menyerahkan proses pembuktian kepada kepolisian melalui mekanisme penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum.
Sebelum laporan dibuat, keluarga disebut telah berupaya melakukan komunikasi dengan dokter terkait persoalan yang dialami Edianto. Namun, menurut Jafri, komunikasi tersebut tidak lagi berjalan sejak sekitar Agustus.
Mediasi hingga RDP Belum Temukan Titik Temu
Selain komunikasi langsung, keluarga juga telah menempuh jalur penyelesaian melalui rapat dengar pendapat (RDP). Dalam proses tersebut, muncul permintaan kompensasi sebesar Rp5 miliar.
Keluarga meminta pembayaran kompensasi dilakukan secara tunai pada 6 Oktober 2026. Namun, hingga batas waktu tersebut, belum ada kepastian penyelesaian yang diterima keluarga.
Jafri juga mengungkapkan bahwa pihak rumah sakit sebelumnya menyampaikan telah melakukan dua kali pertemuan dengan dokter berinisial MF, masing-masing pada 30 September dan 5 Oktober.
Namun, keluarga mengaku belum mengetahui hasil dari pertemuan tersebut.
“Kita tidak tahu di situ. Yang jelas rumah sakit menyebut pada 30 September dan 5 Oktober ada pertemuan dengan dokter MF, tetapi hasilnya kita tidak tahu,” ujar Jafri.
Tidak adanya kejelasan tersebut akhirnya membuat keluarga memilih membawa persoalan ke jalur hukum. Mereka berharap aparat kepolisian dapat mengungkap secara terang apakah terdapat pelanggaran dalam tindakan medis yang dilakukan terhadap Edianto.
Keluarga Mengaku Terpukul
Di tengah proses hukum tersebut, keluarga mengaku masih terpukul dengan kondisi Edianto yang hingga kini masih menjalani perawatan.
Anak Edianto, Dennis Wongso, menyampaikan kekecewaannya setelah mengetahui kondisi medis ayahnya yang menurutnya berbeda dari informasi yang sebelumnya diterima keluarga.
“Saya sangat kecewa dan sangat shock. Ternyata bukan 2 cm, 21 cm. Yang kelihatan hanya kepala, ternyata ada benang yang masih tersisa yang membuat serangan itu datang terus,” ujar Dennis.
Menurut Dennis, kondisi tersebut menjadi beban berat bagi keluarga. Selain harus menghadapi persoalan kesehatan yang dialami sang ayah, keluarga kini juga harus menempuh proses hukum untuk mendapatkan kejelasan mengenai apa yang sebenarnya terjadi.
Laporan ke Polresta Samarinda menjadi babak baru dalam perkara tersebut. Selanjutnya, pembuktian mengenai ada atau tidaknya unsur kelalaian, kesengajaan, maupun keterlibatan pihak lain sepenuhnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan dan penyelidikan aparat penegak hukum.

