ETAMVOICE.ID, Samarinda – Ketua SEMMI Kaltim, Adi Faizal M. Songge, mendesak Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur bersama seluruh pemerintah kabupaten/kota untuk mengambil langkah konkret dalam menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Rabu 14/10/2026
Ia menegaskan bahwa persoalan ini tidak cukup ditangani melalui imbauan, patroli, dan pemadaman, tetapi harus disertai evaluasi kebijakan serta keterbukaan mengenai penyebab kebakaran dan pihak yang bertanggung jawab.
“Kami meminta Gubernur Kaltim beserta seluruh bupati dan wali kota agar tidak lepas tangan. Karhutla bukan hanya urusan petugas pemadam atau BPBD, melainkan persoalan tata kelola lingkungan yang membutuhkan kepemimpinan, koordinasi, dan tanggung jawab pemerintah. Jika kebakaran terus terjadi, pemerintah harus berani mengevaluasi apa yang tidak berjalan dalam sistem pencegahan dan pengawasannya,” tegas Adi.
Ia meminta Pemprov Kaltim memperkuat koordinasi lintas kabupaten/kota, memastikan kesiapan anggaran dan sarana penanganan, serta membuka data perkembangan karhutla secara berkala. Sementara itu, pemerintah kabupaten/kota diminta meningkatkan pengawasan di wilayah rawan, memperkuat deteksi dini, dan memastikan masyarakat memperoleh informasi mengenai kualitas udara serta potensi dampak kebakaran.
“Jangan sampai pemerintah baru terlihat bergerak ketika api sudah membesar, asap sudah menyelimuti permukiman, dan masyarakat mulai merasakan dampaknya. Pencegahan harus dilakukan sebelum kebakaran terjadi. Setiap daerah harus memiliki langkah yang jelas, petugas yang siap, serta mekanisme koordinasi yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” lanjutnya.
Lebih jauh, Adi mendesak pemerintah daerah agar tidak berhenti pada pencatatan luas lahan yang terbakar. Pemerintah harus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan penyebab setiap kejadian ditelusuri, termasuk kemungkinan keterlibatan pemodal, aktor intelektual, maupun korporasi apabila terdapat bukti yang mengarah ke sana.
“Kami ingin pemerintah daerah ikut mendorong pengungkapan perkara sampai tuntas. Siapa yang membuka lahan, bagaimana api bisa muncul dan menyebar, apakah ada kelalaian pengelolaan, serta apakah terdapat unsur kesengajaan atau keterlibatan pihak lain. Semuanya harus ditelusuri sesuai kewenangan dan berdasarkan bukti. Jangan sampai yang terlihat hanya api dan kerusakan, sementara pertanggungjawabannya tidak pernah jelas,” ujarnya.
SEMMI Kaltim juga meminta pemerintah daerah menyampaikan laporan terbuka mengenai lokasi kebakaran, luas lahan terdampak, upaya pemadaman, hasil evaluasi pencegahan, serta tindak lanjut terhadap temuan pelanggaran.
Transparansi tersebut dinilai penting agar masyarakat dapat mengawasi kinerja pemerintah dan mengetahui perkembangan penanganan karhutla.
“Gubernur, bupati, dan wali kota harus menunjukkan bahwa perlindungan lingkungan merupakan tanggung jawab yang benar-benar dijalankan. Kami tidak sedang meminta pemerintah mencari kambing hitam, tetapi memastikan penyebab kebakaran terungkap, pihak yang terbukti bersalah diproses, dan kebijakan pencegahan diperbaiki. Jangan biarkan masyarakat terus menanggung dampak kerusakan lingkungan tanpa kejelasan pertanggungjawaban,” tutup Adi Songge.
SEMMI Kaltim menegaskan akan terus mengawal persoalan karhutla sebagai bagian dari tanggung jawab publik dalam menjaga lingkungan hidup, mendorong transparansi pemerintahan, dan memastikan penegakan hukum berjalan tanpa pandang bulu.

