Perang Melawan NARKOBA di Kaltim : Pengedar Ditangkap, Siapa yang Mendalikan Jaringan?

Oleh: Adi Faizal M. Songge

Ketua Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Kalimantan Timur

ETAMVOICE.ID, Samarinda – Komitmen Polri dalam memberantas narkoba tidak boleh berhenti pada konferensi pers, tumpukan barang bukti, dan angka penangkapan tersangka. Di balik setiap kilogram sabu yang disita dan setiap pengedar yang ditangkap, ada satu pertanyaan mendasar yang wajib dijawab kepada publik, sejauh mana aparat mampu membongkar jaringan hingga ke pemasok utama, pemodal, dan pengendali distribusinya?

Pertanyaan ini relevan bagi Kalimantan Timur. Sebab, keberhasilan penindakan di lapangan harus diukur bukan hanya dari banyaknya orang yang ditangkap, tetapi juga dari kemampuan memutus mata rantai bisnis narkotika yang memungkinkan barang terlarang terus beredar.

SEMMI Kaltim memandang bahwa pemberantasan narkoba membutuhkan evaluasi yang lebih mendalam terhadap kinerja penegakan hukum, mulai dari Polda, Polres, hingga Polsek. Bukan untuk menafikan kerja aparat yang telah melakukan pengungkapan, melainkan untuk memastikan bahwa setiap penindakan benar-benar membawa penyidikan menuju jaringan yang lebih besar.

Angka penangkapan besar, tetapi pekerjaan belum tentu selesai

Berdasarkan pemberitaan resmi Polri pada 26 Februari 2026, Polda Kaltim bersama jajaran mengungkap 163 kasus tindak pidana narkotika dengan 202 tersangka sejak Januari hingga pertengahan Februari 2026. Dari jumlah tersebut, 188 orang disebut berperan sebagai pengedar, sembilan sebagai kurir, dan lima sebagai konsumen. Data ini memperlihatkan besarnya aktivitas penindakan aparat.

Namun, angka tersebut belum dengan sendirinya menjawab berapa banyak jaringan pemasok utama yang berhasil diputus.

Di sinilah persoalan evaluasi kinerja harus dimulai. Berapa perkara yang berkembang hingga mengungkap bandar di atas pengedar? Berapa pemasok yang berhasil ditangkap? Berapa orang yang masih berstatus daftar pencarian orang (DPO), dan apa perkembangan pengejarannya? Berapa hasil kejahatan yang berhasil dilacak dan disita?
Publik berhak memperoleh jawaban yang terukur atas pertanyaan-pertanyaan tersebut. Sebab, jumlah tersangka merupakan indikator aktivitas penegakan hukum, tetapi bukan satu-satunya ukuran keberhasilan memutus jaringan narkotika.

Studi kasus pertama: pemasok di Kutai Timur masih diburu

Pada 20 Juli 2026, Ditresnarkoba Polda Kaltim mengumumkan penangkapan dua orang dalam perkara peredaran sabu di Kutai Timur. Berdasarkan keterangan kepolisian, keduanya mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial DS yang kemudian masuk DPO.

Kasus tersebut menunjukkan bahwa penangkapan pelaku di lapisan bawah dapat membuka jalan untuk mengungkap pemasok. Namun, penetapan DPO bukanlah akhir dari pekerjaan penyidikan. Justru di titik itulah tantangan berikutnya dimulai: menemukan orang yang diburu, membuktikan perannya, menelusuri sumber barang, dan mengungkap jaringan yang berada di atasnya.

SEMMI Kaltim mempertanyakan bagaimana perkembangan pengejaran terhadap DPO tersebut. Apakah identitas dan jalur distribusinya sudah didalami? Apakah penyidik telah menelusuri komunikasi, transaksi keuangan, serta kemungkinan pemasok lain?
Pertanyaan ini bukan tuduhan bahwa aparat tidak bekerja. Ini adalah tuntutan transparansi atas perkembangan perkara yang telah diumumkan kepada masyarakat.

Studi kasus kedua: jaringan internasional di Balikpapan

Pada September 2026, Polda Kaltim mengumumkan pengejaran terhadap seorang warga negara Malaysia yang diduga menjadi pemasok utama dalam jaringan narkotika internasional. Pengumuman itu menyusul penyitaan 2,92 kilogram sabu dan sekitar 1.900 butir ekstasi dari sejumlah tersangka di Balikpapan. Polisi menyatakan jaringan tersebut diduga telah beroperasi sejak 2025.

Pengungkapan ini memperlihatkan bahwa persoalan narkotika di Kaltim tidak selalu berhenti pada pengedar lokal. Ada dugaan mata rantai lintas negara yang perlu diurai melalui kerja sama penegakan hukum, pembuktian kepemilikan barang, dan penelusuran jalur distribusi. Akan tetapi, masyarakat juga perlu mengetahui perkembangan penanganannya. Apakah pemasok yang diburu telah ditangkap? Apakah sumber pendanaan dan aliran uang jaringan sudah ditelusuri? Apakah ada pihak lain yang berperan sebagai penghubung, penyandang dana, atau pengendali distribusi? Status DPO tidak boleh dibiarkan menjadi informasi terakhir yang diketahui publik tanpa pembaruan perkembangan perkara yang memadai.

Studi kasus ketiga: ketika pengembangan perkara membuka lapisan yang lebih tinggi

Kasus jaringan narkotika di Kutai Barat juga memberikan pelajaran penting. Pemberitaan DetikKalimantan pada 17 Mei 2026 menjelaskan bahwa pengusutan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkembang dari pengungkapan bandar yang sebelumnya ditangani di wilayah Polsek Melak. Penyidikan selanjutnya disebut mengarah pada jaringan yang lebih besar.

Pemberitaan yang sama membahas keterlibatan mantan Kasat Narkoba Polres Kutai Barat dalam perkara TPPU jaringan narkotika. Informasi ini harus dibaca berdasarkan status hukum dan bukti masing-masing pihak, bukan sebagai dasar untuk menyimpulkan kesalahan seluruh institusi atau personel.

Kasus ini menegaskan pentingnya pengembangan perkara secara konsisten. Ketika penyidikan menemukan dugaan jaringan yang lebih besar, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku yang pertama kali tertangkap. Penelusuran harus diteruskan terhadap pihak yang diduga mengendalikan distribusi, menikmati keuntungan, atau membantu menyamarkan hasil kejahatan.

Lebih jauh, apabila muncul dugaan keterlibatan oknum aparat, pemeriksaan harus dilakukan secara objektif, transparan, dan berdasarkan alat bukti. Tidak boleh ada perlindungan terhadap siapa pun yang terbukti melanggar hukum, tetapi tidak boleh pula ada penghukuman melalui opini publik sebelum proses hukum selesai.

Polda, Polres, hingga Polsek harus menjawab persoalan yang sama

Dalam struktur penegakan hukum, setiap tingkatan memiliki peran yang saling berkaitan. Polsek dapat menjadi titik awal informasi dan pengungkapan di lapangan. Polres dapat mengembangkan perkara dan memetakan jaringan di wilayahnya. Polda memiliki kapasitas koordinasi serta pengembangan kasus yang lebih luas, termasuk jaringan lintas kabupaten dan lintas wilayah.

Karena itu, evaluasi tidak cukup dilakukan dengan membandingkan jumlah penangkapan setiap satuan. Yang perlu diperiksa adalah kualitas pengembangan perkara dan hasil akhirnya.
Apakah informasi dari pelaku lapangan ditindaklanjuti? Apakah setiap petunjuk mengenai pemasok diperiksa secara serius? Apakah perkara yang melibatkan jaringan lintas wilayah dikoordinasikan secara efektif? Apakah pengawasan internal berjalan ketika muncul indikasi keterlibatan oknum?

Jika perkara belum mengungkap pemasok utama, aparat perlu menjelaskan perkembangan penyidikan sesuai batas informasi yang dapat dibuka kepada publik. Jika terdapat kendala, kendala itu perlu dievaluasi. Dan apabila ditemukan kelalaian atau pelanggaran, harus ada mekanisme pertanggungjawaban yang jelas.

Kritik ini bukan berarti setiap pemasok yang belum tertangkap membuktikan kegagalan aparat. Ada jaringan yang memang sulit diungkap dan membutuhkan penyidikan panjang. Namun, lamanya penyidikan juga tidak boleh menjadi alasan untuk menutup ruang evaluasi publik.

Jangan hanya mengejar barang bukti, telusuri pula uangnya

Pemberantasan narkoba yang efektif harus menyasar keuntungan ekonomi dari kejahatan tersebut. Penangkapan kurir dan pengedar dapat mengganggu distribusi, tetapi jaringan berpotensi bertahan apabila pemodal, aset, dan aliran keuangannya tidak tersentuh.

Polda Kaltim sebelumnya melaporkan pengungkapan lima perkara TPPU yang berasal dari tindak pidana narkotika dengan nilai sekitar Rp11,3 miliar selama 2025. Ini merupakan langkah penting dalam penelusuran hasil kejahatan, sekaligus menunjukkan bahwa pendekatan finansial perlu menjadi bagian integral dari penyidikan narkotika.

Namun, angka tersebut juga harus diikuti informasi mengenai tindak lanjut perkara, aset yang berhasil dirampas berdasarkan putusan atau mekanisme hukum yang berlaku, serta kontribusinya terhadap pembongkaran jaringan. Penindakan terhadap uang dan aset bukan sekadar pelengkap, melainkan salah satu cara menghambat kemampuan jaringan untuk kembali beroperasi.

Komitmen harus dibuktikan melalui hasil yang dapat diuji

SEMMI Kaltim mendorong Kapolda Kaltim beserta seluruh Kapolres dan Kapolsek untuk memperkuat evaluasi penanganan perkara narkotika, khususnya perkara yang masih menyisakan dugaan pemasok atau pengendali jaringan yang belum tertangkap.
Kami meminta agar:
1. Perkembangan DPO dipublikasikan secara berkala. Masyarakat perlu memperoleh informasi mengenai tindak lanjut pengejaran, tanpa harus membuka strategi penyidikan yang bersifat rahasia.
2. Pengembangan perkara tidak berhenti pada pengedar dan kurir. Setiap petunjuk yang didukung bukti harus ditelusuri hingga pemasok, pemodal, dan pengendali distribusi.
3. Penelusuran TPPU diperkuat. Aparat perlu mengusut aliran dana dan aset yang diduga berasal dari kejahatan narkotika sesuai ketentuan hukum.
4. Pengawasan internal diperketat. Dugaan keterlibatan oknum harus diperiksa secara independen dan profesional, dengan proses hukum yang berlaku bagi siapa pun yang terbukti bersalah.
5. Evaluasi kinerja dilakukan berdasarkan hasil pengembangan perkara. Jumlah tersangka dan barang bukti harus dilengkapi indikator pengungkapan jaringan, penyelesaian perkara, penangkapan DPO, dan penelusuran hasil kejahatan.

Sebagai penutup,pada akhirnya masyarakat tidak hanya membutuhkan laporan bahwa narkoba telah disita. Masyarakat juga membutuhkan kepastian bahwa penyidikan terus bergerak, bahwa jaringan yang lebih besar tidak diabaikan, dan bahwa setiap dugaan pelanggaran ditangani secara adil.

Polri tidak cukup hanya menunjukkan berapa banyak pengedar yang ditangkap. Publik juga berhak mengetahui sejauh mana pemasok utama diburu, jaringan keuangan ditelusuri, dan mata rantai peredaran narkoba benar-benar diputus.
Bagi SEMMI Kaltim, komitmen pemberantasan narkoba harus menjadi kerja penegakan hukum yang terukur, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Bukan sekadar slogan, melainkan upaya berkelanjutan yang hasilnya dapat diuji oleh masyarakat.

Samarindaq,Kamis 14 Oktober 2026
Adi Faizal M. Songge

Ketua Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Kalimantan Timur

Opini ini sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis 

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *