ETAMVOICE.ID, Samarinda – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) merespons aksi unjuk rasa Aliansi Masyarakat Pesisir Samboja (AMPS) yang mendatangi Kantor Kejati Kaltim, Samarinda, Senin (5/10/2026).
Dalam aksi tersebut, masyarakat menyampaikan aspirasi sekaligus menyerahkan laporan terkait persoalan ketenagakerjaan dan tata kelola Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Karya Sejahtera.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, mengatakan pihaknya telah menerima pengaduan yang disampaikan masyarakat Samboja. Menurutnya, laporan tersebut akan dipelajari dan didalami terlebih dahulu sebelum menentukan langkah penanganan selanjutnya.
“Kita akan dalami dulu soal laporan ini. Akan kita tangani secara objektif dan terukur, maka dari itu kita perlu pendalaman lebih lanjut,” ujar Toni, saat diwawancara pada Senin (5/10/2026).
Toni menegaskan, Kejati Kaltim akan menangani laporan tersebut berdasarkan kewenangan yang dimiliki institusi. Apabila dalam proses pendalaman ditemukan indikasi permasalahan hukum yang menjadi kewenangan kejaksaan, perkara tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur.
“Mereka menyampaikan laporan pengaduan terkait keterpihakan dan termarjinalkan masyarakat asli di Samboja. Jadi, perlu pendalaman lebih lanjut. Kalau memang ada indikasi permasalahan hukum dan sesuai dengan kewenangan kami, pasti kami tangani sesuai prosedur,” kata Toni.
Sebelumnya, ratusan masyarakat yang tergabung dalam AMPS mendatangi Kantor Kejati Kaltim untuk menyampaikan sejumlah persoalan yang mereka nilai perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum. Salah satu yang disoroti adalah kesempatan kerja bagi masyarakat lokal di wilayah pesisir Samboja.
AMPS juga meminta agar tata kelola Koperasi TKBM Karya Sejahtera diperiksa secara menyeluruh. Dalam laporan dan tuntutannya, mereka meminta adanya pemeriksaan terhadap dokumen serta aktivitas koperasi, termasuk dugaan pungutan tidak sah, aliran dana, dan dugaan keberadaan data pekerja yang tidak sesuai ketentuan.
Seluruh hal tersebut merupakan dugaan dan permintaan pemeriksaan dari AMPS, bukan kesimpulan hukum yang telah dinyatakan terbukti.
Koordinator aksi AMPS, Muhammad Yusuf Affandi, sebelumnya menyebut persoalan tersebut berkaitan dengan akses masyarakat lokal terhadap pekerjaan di wilayah perairan Samboja.
AMPS juga mempertanyakan komposisi tenaga kerja yang berada di bawah koperasi serta mekanisme kartu anggota yang menurut mereka perlu diperjelas.
Dengan diterimanya laporan tersebut, proses selanjutnya berada pada tahap pendalaman.
Kejati Kaltim menyatakan pemeriksaan akan dilakukan secara objektif, terukur dan sesuai kewenangan. Karena itu, substansi dugaan yang disampaikan AMPS masih menunggu proses verifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Bagi masyarakat Samboja, langkah pendalaman tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai persoalan kesempatan kerja lokal sekaligus menjawab berbagai pertanyaan terkait tata kelola koperasi. Sementara dari sisi penegakan hukum, pembuktian terhadap setiap dugaan tetap harus didasarkan pada dokumen, keterangan pihak terkait, serta hasil pemeriksaan yang dilakukan sesuai ketentuan hukum.

